Wednesday, July 26, 2017
Puisi - Tangga Asmara, "Malam Rindu"
Selamat malam sayangku...
Malam ini begitu dingin ya...
Apa kau merasakan kerinduan seperti yang aku rasakan?
Benarkah sayangku?
Jika rembulan bisa sampaikan padamu
Sejuta perasaan akan tercurah
Dan inilah bentuk cinta yang tulus dari lelaki manja
Lelaki yang selalu ingin ada dipelukanmu
Jika kau bisa mendengar suara hatiku
Aku menyanyikan sebuah lagu yang sangat mesra
Berirama alam dibawah langit berbintang
Dan disana, wajahmu tampak manis tersenyum tersipu
Sayang, aku rindu...
Kenapa kamu cuma tersenyum saja
Kesini dong, kita bercanda dan bercengkerama
Berdua menghabiskan malam syahdu
Jangan pernah takut
Aku akan selalu ada dan menjaga cinta kita
Mungkin jarak memang memisahkan kita
Tapi kamu jangan takut
Lelakimu, setia untukmu....
By :
Kelana Prince
Sunday, July 23, 2017
DEFINISI PERUSAHAAN, PENGUSAHA, HUKUM PERUSAHAAN DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Definisi perusahaan secara resmi dirumuskan
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut
Pasal 1 huruf B UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang
dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba.
![]() |
Gambar : Hukum Perusahaan |
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, maka dalam hal
ini dia mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin
perusahaan.
Mungkin
juga pengusaha tidak menjalankan sendiri perusahaannya, melainkan menyuruh
orang lain menjalankan perusahaan. Dalam hal ini dia tidak turut serta
menjalankan perusahaan. Pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain.
Orang lain yang diberi kuasa ini menjalankan perusahaan atas nama pemberi
kuasa, dia disebut pemimpin perusahaan atau direktur atau manajer. Umumnya
pemberian kuasa semacam ini terdapat pada perusahaan persekutuan terutama badan
hukum seperti Perseroan terbatas (PT).
Hukum Perusahaan
Merupakan
keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.
Hukum Perusahaan diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Pembantu Pengusaha yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Pemimpin perusahaan tidak termasuk dalam pembantu pengusaha karena dia
memperoleh kuasa menjalankan perusahaan menggantikan kedudukan pengusaha, atau
karena pemimpin perusahaan dirangkap oleh pengusaha sendiri. Dalam hal
pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan
perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin
perusahaan dalam menjalankan perusahaan. Hal ini penting dari segi hubungan
kerja. Apabila pengusaha menjalankan sendiri perusahaannya, maka pembantu
pengusaha mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Apabila pengusaha memberi
kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaannya, maka pembantu
pengusaha mempunyai hubungan kerja dengan pemimpin perusahaan atas nama
pengusaha.
Source :
Buku Materi Pokok Hukum Bisnis
Karya Nindyo Pramono
Penerbit Univ. Terbuka
Subscribe to:
Posts (Atom)