Wednesday, July 26, 2017

Puisi - Tangga Asmara, "Malam Rindu"


Selamat malam sayangku...
Malam ini begitu dingin ya...
Apa kau merasakan kerinduan seperti yang aku rasakan?
Benarkah sayangku?

Jika rembulan bisa sampaikan padamu
Sejuta perasaan akan tercurah
Dan inilah bentuk cinta yang tulus dari lelaki manja
Lelaki yang selalu ingin ada dipelukanmu

Jika kau bisa mendengar suara hatiku
Aku menyanyikan sebuah lagu yang sangat mesra
Berirama alam dibawah langit berbintang
Dan disana, wajahmu tampak manis tersenyum tersipu

Sayang, aku rindu...
Kenapa kamu cuma tersenyum saja
Kesini dong, kita bercanda dan bercengkerama
Berdua menghabiskan malam syahdu

Jangan pernah takut
Aku akan selalu ada dan menjaga cinta kita
Mungkin jarak memang memisahkan kita
Tapi kamu jangan takut

Lelakimu, setia untukmu....


By :
Kelana Prince

Sunday, July 23, 2017

DEFINISI PERUSAHAAN, PENGUSAHA, HUKUM PERUSAHAAN DAN PEMBANTU PENGUSAHA

             Definisi perusahaan secara resmi dirumuskan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Pasal 1 huruf B UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Gambar : Hukum Perusahaan

               Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, maka dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
               Mungkin juga pengusaha tidak menjalankan sendiri perusahaannya, melainkan menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Dalam hal ini dia tidak turut serta menjalankan perusahaan. Pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain. Orang lain yang diberi kuasa ini menjalankan perusahaan atas nama pemberi kuasa, dia disebut pemimpin perusahaan atau direktur atau manajer. Umumnya pemberian kuasa semacam ini terdapat pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum seperti Perseroan terbatas (PT).

Hukum Perusahaan
               Merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha. Hukum Perusahaan diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pembantu Pengusaha yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Pemimpin perusahaan tidak termasuk dalam pembantu pengusaha karena dia memperoleh kuasa menjalankan perusahaan menggantikan kedudukan pengusaha, atau karena pemimpin perusahaan dirangkap oleh pengusaha sendiri. Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan. Hal ini penting dari segi hubungan kerja. Apabila pengusaha menjalankan sendiri perusahaannya, maka pembantu pengusaha mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Apabila pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaannya, maka pembantu pengusaha mempunyai hubungan kerja dengan pemimpin perusahaan atas nama pengusaha.



Source :
Buku Materi Pokok Hukum Bisnis
Karya Nindyo Pramono

Penerbit Univ. Terbuka