Soal :
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Firma, Persekutuan
Komanditer dan Perseroan Terbatas?
Jawab :
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (terdapat dalam Pasal 16
KUHD). Setiap sekutu bertanggung-jawab secara pribadi atas semua perikatan
Firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan
melawan hukum.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah Firma yang
mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Tanggung jawab sekutu
komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi
untuk keseluruhan.
Dalam hal hubungan hukum luar, hanya sekutu
komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak
ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang
bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada
sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (terdapat dalam Pasal
19 ayat (1) KUHD). Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya
sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab
ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum
yaang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan memiliki unsur-unsur sebagai berikut
;
a)
Badan
hukum
b)
Didirikan
berdasarkan perjanjian
c)
Melakukan
kegiatan usaha
d)
Modal
dasar
e)
Memenuhi
persyaratan undang-undang
Sumber :
Hukum Bisnis - Nindyo Pramono
No comments:
Post a Comment