Friday, August 4, 2017

PENGERTIAN FIRMA, PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Soal :

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas?


Jawab :

Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (terdapat dalam Pasal 16 KUHD). Setiap sekutu bertanggung-jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam hal hubungan hukum luar, hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD). Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yaang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan memiliki unsur-unsur sebagai berikut ;
a)      Badan hukum
b)      Didirikan berdasarkan perjanjian
c)      Melakukan kegiatan usaha
d)      Modal dasar
e)      Memenuhi persyaratan undang-undang




Sumber :

Hukum Bisnis - Nindyo Pramono

No comments:

Post a Comment