A. Pengertian Bank menurut Undang-Undang
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10
TTahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Jenis-Jenis Bank di Indonesia
v Jenis bank berdasarkan fungsinya, antara lain ;
1.
Bank
Sentral
Yaitu Bank
Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang tugasnya mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.
Bank Umum
Menurut Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank Umum : “Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
3.
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR menurut Pasal 1 butir 4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
v Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat
dibagi sebagai berikut ini ;
1.
Bank Umum
Milik Negara
Yaitu bank
yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang dan modalnya dimiliki oleh
Negara.
2.
Bank Umum
Milik Swasta
Yaitu bank
yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia serta menjalankan usahanya setelah mendapat izin pimpinan Bank
Indonesia.
3.
Campuran
Yaitu Bank
Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia dengan satu atau
lebih bank yang berkedudukan di Luar Negeri.
4.
Bank Milik
Pemerintah Daerah
Bank-bank
milik pemerintah daerah yang didirikan menurut ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Dalam perkembangannya atau dewasa ini Bank
Milik Pemerintah Daerah ini menjadi Bank Umum, sesuai dengan Undang-Undang
Perbankan.
5.
Bank
Syariah
Bank Syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,
yakni aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain ;
a)
pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)
pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c)
prinsip
jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)
pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Source
: Hukum Bisnis karya Nindyo
Pramono (2014)
No comments:
Post a Comment