Thursday, August 10, 2017

PENGERTIAN BANK DAN JENIS-JENIS BANK DI INDONESIA

A. Pengertian Bank menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 TTahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


B. Jenis-Jenis Bank di Indonesia

v  Jenis bank berdasarkan fungsinya, antara lain ;
1.      Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang tugasnya mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Bank Umum
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank Umum : “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
3.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

v  Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibagi sebagai berikut ini ;
1.      Bank Umum Milik Negara
Yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang dan modalnya dimiliki oleh Negara.
2.      Bank Umum Milik Swasta
Yaitu bank yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia serta menjalankan usahanya setelah mendapat izin pimpinan Bank Indonesia.
3.      Campuran
Yaitu Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di Luar Negeri.
4.      Bank Milik Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah yang didirikan menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Dalam perkembangannya atau dewasa ini Bank Milik Pemerintah Daerah ini menjadi Bank Umum, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.
5.      Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yakni aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain ;
a)      pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)      pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c)      prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)      pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)




Source : Hukum Bisnis karya Nindyo Pramono (2014)


No comments:

Post a Comment