Friday, August 18, 2017

PERAN TIM DALAM MANAJEMEN KUALITAS

 Dalam mewujudkan manajemen kualitas di dalam sebuah organisasi diperlukan peran dari tim kualitas yang terdiri dari empat macam, yaitu tim proyek kualitas atau tim perbaikan kualitas, tim kerja atau kelompok keterlibatan karyawan, tim kualitas proses bisnis atau tim pengelola proses bisnis, dan tim pengelola secara mandiri atau tim otonomi (Gryna, 2001).

Tim proyek kualitas bertujuan menyelesaikan masalah yang sifatnya lintas fungsi. Tim ini beranggotakan empat sampai delapan orang dari berbagai keahlian dan departemen. Tim proyek kualitas ini akan bubar bila proyek sudah selesai. Sementara itu tim kerja bertujuan menyelesaikan masalah dalam departemen yang bersangkutan, anggotanya berasal dari satu departemen, terdiri dari enam sampai dua belas orang. Tim ini akan tetap ada walaupun proyek sudah selesai. Tim kualitas proses bisnis bertujuan merencanakan, mengendalikan, dan memperbaiki kualitas dari suatu proses yang bersifat lintas fungsi. Tim ini beranggotakan empat hingga enam orang yang berasal dari berbagai departemen dan bersifat permanen. Sedangkan tim pengelola secara mandiri bertujuan merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pekerjaan untuk mencapai tujuan. Keanggotaannya terdiri dari enam hingga delapan belas orang., berasal satu bidang kerja yang sama, dan bersifat permanen.

Dalam keanggotaan pada satu tim, anggota dituntut untuk dapat berperan aktif memberikan pendapat dan suaranya terutama pada saat pengambilan keputusan. Pada kondisi dalam kelompok tim kecil, anggota berani mengungkapkan pendapatnya, meskipun dalam kelompok besar atau organisasi mereka cenderung pasif atau diam.

Menurut Robbins (1996) dalam pengambilan keputusan dalam kelompok atau tim kerja ada beberapa teknik yang dapat digunakan antara lain :
1. Brainstorming
               Yaitu teknik pengambilan keputusan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin suara dari para anggota kelompok.
2. Nominal Group Technique
               Yaitu teknik pengambilan keputusan dengan  mengadakan pertemuan setiap anggota kelompok, dan masing-masing mengeluarkan pendapat dan alasannya. Langkah-langkahnya:
a) Setiap anggota menuliskan ide atau pendapatnya.
b) Ide tersebut kemudian dipresentasikan kepada seluruh anggota kelompok.
c) Kelompok kemudian mendiskusikan ide-ide tersebut.
d) Keputusan diambil berdasarkan ranking keputusan terbesar.
3. Delphi Technique
               Yaitu teknik pengambilan keputusan yang hampir sama dengan Nominal Group Technique, tetapi anggota tidak mempresentasikan pendapatnya. Langkahnya :
a) Masalah dikemukakan
b) Setiap anggota dengan tidak menyebutkan identitasnya mengajukan pendapat atau idenya.
c) Hasilnya didiskusikan kepada seluruh anggota.
d) Bila ada yang tidak setuju, langkah-langkah tersebut





Source : Manajemen Kualitas karya Dorothea Wahyu A.

Thursday, August 10, 2017

PENGERTIAN BANK DAN JENIS-JENIS BANK DI INDONESIA

A. Pengertian Bank menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 TTahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


B. Jenis-Jenis Bank di Indonesia

v  Jenis bank berdasarkan fungsinya, antara lain ;
1.      Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang tugasnya mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Bank Umum
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank Umum : “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
3.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

v  Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibagi sebagai berikut ini ;
1.      Bank Umum Milik Negara
Yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang dan modalnya dimiliki oleh Negara.
2.      Bank Umum Milik Swasta
Yaitu bank yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia serta menjalankan usahanya setelah mendapat izin pimpinan Bank Indonesia.
3.      Campuran
Yaitu Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di Luar Negeri.
4.      Bank Milik Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah yang didirikan menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Dalam perkembangannya atau dewasa ini Bank Milik Pemerintah Daerah ini menjadi Bank Umum, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.
5.      Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yakni aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain ;
a)      pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b)      pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
c)      prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d)      pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)




Source : Hukum Bisnis karya Nindyo Pramono (2014)


Friday, August 4, 2017

PENGERTIAN FIRMA, PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Soal :

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas?


Jawab :

Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (terdapat dalam Pasal 16 KUHD). Setiap sekutu bertanggung-jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam hal hubungan hukum luar, hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD). Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yaang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan memiliki unsur-unsur sebagai berikut ;
a)      Badan hukum
b)      Didirikan berdasarkan perjanjian
c)      Melakukan kegiatan usaha
d)      Modal dasar
e)      Memenuhi persyaratan undang-undang




Sumber :

Hukum Bisnis - Nindyo Pramono